·
Pengertian Politik, Negara, Kekuasaan,
Pengambil Keputusan , Kebijakan Umum, Distribusi Kekuasaan.
1. PENGERTIAN POLITIK
Politik adalah sesuatu
yang memang penuh trik dan taktik sehingga kebanyakan dari orang yang
berpolitik. Pengertian Politik Secara Singkat dan Simple adalah teori, metode
atau cara untuk bisa meraih apa yang dituju. dan pendevinisian politik itu
sendiri sangat banyak dan berikut ini Pengertian Politik Secara lengkap:
Politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan
ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik
juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
1. Politik adalah usaha yang ditempuh warga
negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
2. Politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara
3. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan
untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
4. Politik adalah segala sesuatu tentang
proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu
dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak
kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Etimologi
Politik berasal dari
bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing
bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika – yang berhubungan dengan
negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis –
negara kota).
Secara etimologi kata
“politik” masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata “politis” berarti
hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi” berarti orang-orang
yang menekuni hal politik.
Teori politik
Teori politik merupakan
kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan
tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain
adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat,
kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial,
pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali
sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain:
anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme,
feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme,
komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki,
nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Pengertian Politik
Secara Lengkap dan Singkat juga banyak dibahas dalam ilmu-ilmu islam, bahkan
dalam kitab fiqih sendiri ada fashel khusus yang membahas politik (siasah). dan
sebagai Ummat Islam wajib mengikuti Politik Secara Islam.
2. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Unsur-unsur
Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara
adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara
memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka
tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika
didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah
berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara
lain.
1. Rakyat
Suatu negara harus
memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya
negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena
rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara
serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah
merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat
suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi
daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah
merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia,
negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen
oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki batas
wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai
berikut.
a. Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah
daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
b. Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan
wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
c. Wilayah udara atau dirgantara, meliputi
wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang
Berdaulat
Kedaulatan sangat
diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan
berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya
sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu,
kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah
baik ke dalam maupun ke luar.
4. Pengakuan dari
Negara Lain
Pengakuan dari negara
lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini
dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur
tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk
menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan.
3. PENGERTIAN KEKUASAAN
Kekuasaan adalah
kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak
boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang
atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan
kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum,
kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat
negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk
mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan
tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk
mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi
perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara
yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada
yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan.
Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus
tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Sudut pandang kekuasaan
Kekuasaan bersifat
positif
Merupakan Kemampuan
yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi yang dapat memengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok
untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan
sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental.
Kekuasaan bersifat
Negatif
Merupakan sifat atau
watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam
memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan
oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun
mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan
intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam
mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu
tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala
perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di
bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan
dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan
di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal
apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan
bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan
mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
Di negara demokrasi,
dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain
melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai
partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai
politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam
lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti
yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif
dipilih langsung oleh rakyat.
4. PENGERTIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan
dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau
kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa
alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu
menghasilkan satu pilihan final
Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap
pilihan.
Istilah decision
making/pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan
itu tercapai
Dengan kata lain
pengambilan keputusan :
1. Merupakan proses dgn langkah-langkah
tertentu
2. Dilakukan sebagai upaya mengatasi
/memecahkan masalah
3. Adalah proses menentukan satu pilihan
alternatif
4. Hanya
dilakukan satu kali saja
5. Mengandung suatu resiko
Pengambilan keputusan
sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang
diambil secara kolektif mengikat seluruh
masyarakat.
Jenis-Jenis Keputusan
Jenis Keputusan dalam sebuah organisasi
dapat digolongkan berdasarkan banyaknya waktu yang diperlukan untuk mengambil
keputusan tersebut. Bagian mana organisasi harus dilibatkan dalam mengambil
keputusan, dan pada bagian organisasi mana keputusan tersebut difokuskan.
Secara garis besar
keputusan digolongkan ke dalam keputusan rutin dan keputusan yang tidak rutin.
Keputusan rutin adalah keputusan yang sifatnya rutin dan berulang-ulang, dan
biasanya telah dikembangkan cara tertentu untuk mengendalikannya. Keputusan
tidak rutin adalah keputusan yang diambil pada saat-saat khusus dan tidak
bersifat rutin.
Dalam mengambil
keputusan, baik yang bersifat rutin maupun tidak, ada dua metode yang
digunakan. Metode pertama adalah metode tradisional, dimana pengambilan
keputusan lebih berdasarkan pada intuisi dan kebiasaan. Metode yang kedua
adalah metode modern, dimana pengambilan keputusan didasarkan pada perhitungan
matematis dan penggunaan instrumen yang bersifat modern, seperti komputer dan
perhitungan statistik.
Pengambilan keputusan
berdasrkan metode ada 2, yaitu tradisional dan modern. Pengambilan keputusan
secara garis besar ada 2, yaitu rutin dan tidak rutin.
5. PENGERTIAN KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan publik
Berdasarkan berbagai
definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui
berbagai tahapan. Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik menurut William Dunn
Tahap-tahap kebijakan
publik menurut William Dunn. adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda
Penyusunan agenda
adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan
publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai
masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah
menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu
tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu
lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan suatu isu
publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy
issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy
issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para
actor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan
pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990),
isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang
rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu,
Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria
isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976;
Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya: 1. telah mencapai titik
kritis tertentu jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius; 2. telah
mencapai tingkat partikularitas tertentu berdampak dramatis; 3. menyangkut
emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat
dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat luas ; 5. mempermasalahkan
kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ; 6. menyangkut suatu persoalan yang
fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
– Karakteristik : Para pejabat yang dipilih
dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak
disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
– Ilustrasi : Legislator negara dan
kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan
dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite
dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda
kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi
kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh
mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2. Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah
masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan.
Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang
terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau
pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk
masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing
slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk
memecahkan masalah.
3. Adopsi / Legitimasi
Kebijakan
Tujuan legitimasi
adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan
legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara
akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa
tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung
berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah
yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat
dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini
orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi
Kebijakan
Secara umum evaluasi
kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau
penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal
ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi
kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan
dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa
meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang
diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap
dampak kebijakan.
6. PENGERTIAN DISTRIBUSI KEKUASAAN
Para scholars ilmu politik telah
menciptakan beberapa model yang berbeda untuk menganalisis soal distribusi
kekuasaan. Setidaknya ada tiga model ilmu politik dalam memahami distribusi
kekuasaan (Andrain, 1992 : 154), pertama ; model elite berkuasa. Menurut model
ini sumber kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil orang saja. Kedua ; model
pularis, di mana kekuasan mulai tersebar diantara beberapa kelompok sosial masyarakat. Dan ; ketiga, model
kekuasaan popular atau populis, yang mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah
menyebar luas di seluruh kalangan warga negara.
A. Model – Model
Distribusi Kekuasaan
1. Model Elite berkuasa atau model Elite
yang memeirntah. Konsep mengenai adanya elite yang memerintah atau berkuasa
telah tedapat dalam tulisan Vilfredo Pareto dalam bukunya The Inind and
Society;Gaetano Mosca dalam karyanya The Ruling Class, juga dalam tulisan
Wright Inills, The Power Elite. Mereka akan mengemukakan bahwa dalam semua
masyarakat (di manapun dan kapanpun) akan selalu terdapat suatu kelompok kecil
yang berkuasa atas mayoritas warga. Gaetano Mosca bahkan hanya membagi kategori
warga (dalam konteks kekuasaan) ke dala dua kelompok besar. Pertama, kelompok atau kelas yang memerintah
(pemerintah), yang teridiri dari sedikit orang melaksanakan fungsi politik,
memonopoli kekuasaan, dan menikmatinya. Dan kedua, kelas yang diperintah, yang
berjumlah banyak, dan berkecenderungan dimobilisasi oleh penguasa dengan
cara-cara yang kurang lebih berdasar hukum dan juga paksaan.
2. Model Pluralis.
Asumsi yang terbangun dalam masyarakat yang relatif demokratis adalah setiap
individu menjadi satu anggota suatu kelompok atau lebih berdasar pada
preferensinya atas kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya.
Dalam konteks ini
kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangan kepentingan para anggota dan
menjadi perantara antara para anggotanya, sehingga yang dimaksud dengan model
elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling bersaing dan
berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi keputusan-keputusan yang
akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginan dan kebutuhan kelompok.
3. Model kekuasaan
popular. Asumsi yang mendasari model populis atau kerakyatan adalah demokrasi.
Di mana pada sistem politik demokrasi (liberal) yang dibangun adalah sikap
individualisme. Individualisme sendiri diasumsikan sebagai: (1) setiap warga
negara yang telah dewasa mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum; (2) setiap
warga negara yang sudah dewasa yang mempunyai minat yang besar untuk aktif
dalam proses politik; serta (3) setiap warga negara yang dewasa mempunyai
kemampuan unutk mengadakan penilaian tehadap proses politik karena mereka
memiliki informasi yang memadai.
·
Pengertian Strategi, Pengertian Politik
dan Strategi Nasional
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal
dari kata “strategia” berasal daribahasa Yunani yang berarti “the art of
general” atau seni seorang panglima yangbiasa digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa startegiadalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan.Arti strategi dalam pengertian umum
adalah cara untuk mendapatkan kemenanganatau tercapainya suatu tujuan termasuk
politik.
Pengertian Politik Dan
Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik
Nasional
Politik Nasional adalah
asas, haluan, usaha sertakebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaandan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapaitujuan nasional.
Dalam melaksanakan
politik nasional maka disusunlah strateginasional. Misalnya strategi jangka
penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasionaldalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politiknasional.
·
Dasar Pemikiran Penyusun Polstranas
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahamipokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yangberlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan KetahananNasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama inidisusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945 . sejak tahun 1985telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah danlembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .Sedangkan badan-badan yang
ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastrukturpolitik”, yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat, sepertipartai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan(interest group), dan kelompok
penekan (pressure group) . Suprastruktur daninfrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yangseimbang . Mekanisme penyusunan politik
dan strategi nasional di tingkatsuprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR . Sedangkan prosespenyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politkdilakukan setelah presiden menerima
GBHN .Strategi nasional dilaksanakan olehpara menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkanpetunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakanpolitik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasianpolitik dan strategi nasional
dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakansalah satu wujud politik
dan strategi nasional secara teoritis telah memberikandua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerahpropinsi dan otonomi luas bagi
daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undangyang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat(central government
looking).
2. Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah(local government
looking).
Kewenangan Daerah
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagandaerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangandalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan,peradilan, moneter danfiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang
lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional danpengendalian
pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan
pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan
legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutifdaerah dibentuk di
daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakandemokrasi
1). Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/WakilWalikota.
2). Memilih anggota
Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/WakilBupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4). Membentuk peraturan
daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5). Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur,Bupati, Walikota.
6). Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaanAPBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, danmenampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Referensi
: