·
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selamaini disusun berdasarkan sistem kenegaraan
menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985telah berkembang pendapat dimana jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yangtersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai
“Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR,Presiden, BPK dan MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebutsebagai “Infrastruktur Politik”,
yang mencakup pranata-pranata politik yang adadalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, mediamassa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penenkan (pressuregroup). Antara suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja samadan memiliki kekuatan yang
seimbang.
·
Stratifikasi Poliyik dan Strategi
Nasional Maupun Daerah
1. Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan
puncak meliputi kebijakan tertinggiyang lingkupnya menyeluruh secara nasional
yang mencakup : penentuan UUD,penggarisan masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan tujuannasional (national goals) berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Kebijakanpuncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya
dalam berbagai GBHNdengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan
keadaan tersebut yang menyangkutkekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam
pasal 10 s/d 15 UUD 1945, makadalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk
pula kewenangan Presidensebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukanoleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa:
Dekrit, Peraturan atau PiagamKepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan
Umum.
a. Tingkat kebijakan
umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya juga menyeluruh nasional danberupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapaitujuan nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya dapat
berbentuk :
- Undang-Undang yang
kekuasaan pembuatannya terletakditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD
1945 pasal 5 (1))atau PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam
hal ihwal kegentingan yangmemaksa.
- Peraturan Pemerintah
untuk mengatur pelaksanaanUndang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di
tangan Presiden (UUD 1945pasal 5 (2)).
- Keputusan atau
Instruksi Presiden yang berisikebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
yang wewenang pengeluarannyaberada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan
kebijakan nasional danperundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
·
Politik Pembangun Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan
moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai
usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap
warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi,
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang
bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana
dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.
Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita
harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
·
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana,
dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsur, Struktur dan
Proses
Secara sederhana,
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi:
Negara sebagai
“organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan,
dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha
produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum
(public goods and services).
Bangsa Indonesia
sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan
arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
Pemerintah sebagai
unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
Masyarakat adalah unsur
“Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok
pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural
tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah
Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata
administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem
manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi
prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di
sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah
berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena
itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan
(compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu
yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam
(TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB
memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM
dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi
kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan
pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB
menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang
selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan
tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari
lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan
yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang
sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang
mengeluarkannya.
REFERENSI
https://web.facebook.com/notes/adek-vogliono-eserre-amati/pengertian-politik-strategi-dan-politik-strategi-nasional-polstranas/1498939693674925/?_rdc=1&_rdr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar