1.
Hak
Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam
kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of
Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31
ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori
perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum
unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara,
sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta
negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak
mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
2.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A. Situasi NKRI Terbagi dalam
Periode-Periode
Periode yang dimaksud tersebut
adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan
situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut
adalah sebagai berikut:
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
Tahun 1965 sampai tahun 1998
disebut periode baru atau Orde Baru.
Tahun 1998 sampai sekarang
disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut
terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi
adalah "ancaman fisik" berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman
fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai
Nipon.
Sedangkan pada periode baru dan
periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah "tantangan" yang sering
berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan ini
mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang Iebih banyak.
Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang
digunakan untuk melaksanakan bela negara pun berbeda.
B. Pada Periode Lama Bentuk
Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah prbduk Undang-Undang
tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954.
Realisasi dari produk
undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan
Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada
tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi
keamanan desa, OKD.
Di sekolah-sekolah terbentuk
organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola
Pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan
strategi kemiliteran.
C. Periode Orde Baru dan Periode
Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk
mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh Iingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tiijuan ini, bangsa
Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara
dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
Mereka juga perlu memahami sifat
ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat
dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada
tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar